Powered By Blogger

Saturday, December 15, 2018

PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945



1.       Pengertian Hukum Dasar

Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa :
UUD suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Disamping itu juga ada hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Hukum dasar meliputi 2 macam :
a)      Hukum dasar tertulis (Undang-undang Dasar).
b)      Hukum dasar tidak tertulis (Konvensi). 

Jika pengertian UUD itu dihubungkan dengan pengertian konstitusi maka UUD itu baru merupakan sebagian dari pengertian Konstitusi, yaitu Konstitusi yang tertulis. Kesalahan paham modern adalah terletak pada penyamaan arti antara konstitusi dengan Undang-undang Dasar yaitu bahwa Konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata, tapi juga sosiologis dan politis.

2.        Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara. Dalam Undang-undang Dasar diatur dan ditentukan mengenai hal-hal pokok atau dasar ketatanegaraan. Sedangkan materi yang diatur dalam setiap undang-undang dasar biasanya tidak sama. 
 
Untuk adanya suatu negara, undang-undang dasar bukanlah merupakan syarat mutlak. Aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraannya dapat saja diatur dalam bentuk peraturan dan ketetapan yang lain, misalnya : kerajaan Inggris tidak pernah memiliki undang-undang dasar.

3.        Kedudukan UUD 1945

Undang-undang dasar mempunyai peranan penting, sebab merupakan landansan struktural di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Kepada undang-undang dasar harus diberikan tepat yang tinggi diantara peraturan perundang-undangan yang lain dengan konsekuensi bahwa tidak diperbolehkan ada suatu tindakan ataupun keputusan penguasa bertentangan dengan jiwa serta isi aturan dan ketentuan undang-undang dasar. Undang-undang dasar merupakan hukum negara yang tertinggi.

4.        Sifat UUD 1945

UUD 1945 tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman. Dengan tidak mengurangi sifatnya yang kekal, UUD dapat saja mengalami perubahan, tambahan dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Menurut Teori Konstitusi (UUD), sifat dari UUD ada 2 :
a)      Bersifat luwes (Flexible)
b)      Bersifat kaku (Rigid)

Ada 2 cara mengubah UUD.
a.       UUD diubah dengan cara prosedur biasa memiliki sifat luwes.
misal : Konstitusi Inggris
b.      UUD diubah dengan prosedur yang istimewa memiliki sifat kaku.
misal : Konstitusi Amerika, UUD 1945

5.      Fungsi UUD 1945

Sebelum kita membicarakan fungsi UUD 1945, terlebih dahulu kita harus memberikan penilaian konstitusi secara teoretis. Menurut Karl Loewenstein, ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi.
  • Nilai normatif
Apabila suatu konstitusi (UUD) telah resmi diterima oleh suatu bangsa, maka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), melainkan merupakan suatu kenyataan dan efektif, artinya konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal
Suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku, seperti di dalam UUD 1945. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Akan tetapi dalam prakteknya pelaksanaan pasal itu banyak tergantung kepada kemauan penguasa (pada masa orde baru). Konstitusi yang demikian bernilai nominal.
  • Nilai semantik
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi di sini hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya digantikan dengan kepentingan penguasa. Konstitusi demikian dapat dinilai hanya semantik atau simbolik, contohnya pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama.


SELAMAT MEMBACA .....

No comments:

UAS PENDIDIKAN INFORMATIKA

Kali ini saya akan membuat tutorial mengenai cara membuat raport secara otomatis di excel, baik menggunakan vlookup, hlookup, dan data....