1. Pengertian
Hukum Dasar
Dalam penjelasan
UUD 1945 dinyatakan bahwa :
UUD suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD
adalah hukum dasar yang tertulis. Disamping
itu juga ada hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar meliputi
2 macam :
a)
Hukum dasar tertulis (Undang-undang Dasar).
b)
Hukum dasar tidak tertulis (Konvensi).
Jika pengertian UUD itu dihubungkan dengan pengertian
konstitusi maka UUD itu baru merupakan sebagian dari pengertian Konstitusi, yaitu
Konstitusi yang tertulis. Kesalahan paham modern adalah terletak pada penyamaan
arti antara konstitusi dengan Undang-undang Dasar yaitu bahwa Konstitusi itu
sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata, tapi juga sosiologis dan
politis.
2.
Pengertian UUD
1945
Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan
dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan
suatu negara. Dalam Undang-undang Dasar diatur dan ditentukan mengenai
hal-hal pokok atau dasar ketatanegaraan. Sedangkan materi yang diatur dalam
setiap undang-undang dasar biasanya tidak sama.
Untuk adanya suatu negara, undang-undang dasar bukanlah
merupakan syarat mutlak. Aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan pokok atau
dasar ketatanegaraannya dapat saja diatur dalam bentuk peraturan dan ketetapan
yang lain, misalnya : kerajaan Inggris tidak pernah memiliki undang-undang
dasar.
3.
Kedudukan UUD 1945
Undang-undang dasar mempunyai peranan penting, sebab
merupakan landansan struktural di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kepada undang-undang dasar harus diberikan tepat yang tinggi
diantara peraturan perundang-undangan yang lain dengan konsekuensi bahwa tidak
diperbolehkan ada suatu tindakan ataupun keputusan penguasa bertentangan dengan
jiwa serta isi aturan dan ketentuan undang-undang dasar. Undang-undang dasar
merupakan hukum negara yang tertinggi.
4.
Sifat UUD 1945
UUD 1945 tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman. Dengan
tidak mengurangi sifatnya yang kekal, UUD dapat saja mengalami perubahan,
tambahan dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurut Teori
Konstitusi (UUD), sifat dari UUD ada 2 :
a)
Bersifat luwes (Flexible)
b)
Bersifat kaku (Rigid)
Ada 2 cara
mengubah UUD.
a.
UUD diubah dengan cara prosedur biasa memiliki sifat luwes.
misal :
Konstitusi Inggris
b.
UUD diubah dengan prosedur yang istimewa memiliki sifat kaku.
misal :
Konstitusi Amerika, UUD 1945
5.
Fungsi UUD 1945
Sebelum kita membicarakan fungsi UUD 1945, terlebih dahulu
kita harus memberikan penilaian konstitusi secara teoretis. Menurut Karl
Loewenstein, ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi.
- Nilai normatif
Apabila suatu
konstitusi (UUD) telah resmi diterima oleh suatu bangsa, maka konstitusi itu
bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), melainkan merupakan suatu
kenyataan dan efektif, artinya konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
- Nilai nominal
Suatu konstitusi
secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal
tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku, seperti di dalam UUD 1945. Dalam
Pasal 28 UUD 1945 disebutkan adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Akan
tetapi dalam prakteknya pelaksanaan pasal itu banyak tergantung kepada kemauan
penguasa (pada masa orde baru). Konstitusi yang demikian bernilai nominal.
- Nilai semantik
Konstitusi itu
secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk
melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi di sini hanya sekedar istilah,
sedangkan pelaksanaannya digantikan dengan kepentingan penguasa. Konstitusi
demikian dapat dinilai hanya semantik atau simbolik, contohnya pelaksanaan UUD
1945 pada masa orde lama.
SELAMAT MEMBACA .....
No comments:
Post a Comment