ARKANUL ISLAM
A. PENGERTIAN ARKANUL ISLAM
Arkanul
islam berasal dari kata arkan dan islam. Arkan yaitu rukun berarti hal-hal
yang wajib atau harus dilakukan dalam mengerjakan sesuatu yang biasanya
dilakukan secara sistematis (berurutan) dan dikerjakan saling terpisah.
Pelaksanaan rukun islam merupakan suatu pelaksanaan ibadah yang menghubungkan
seorang muslim dengan Allah SWT. Islam berasal dari kata aslama yang berarti menyerah/menyerahkan diri kepada Allah SWT, dan
dari kata salima yang berarti
selamat. Arkanul Islam itu sendiri terdiri dari lima perkara, yaitu :
·
Mengucap dua kalimat syahadat dan
menerima bahwa Allah swt itu tunggal dan Nabi Muhammad saw itu rasul Allah.
·
Menunaikan sholat lima kali dalam
sehari.
·
Berpuasa pada bulan Ramadhan.
·
Mengeluarkan zakat
·
Menunaikan haji bagi mereka yang mampu.
B. SYAHADAT
1. Pengertian Syahadat
Menurut
bahasa, syahadat berarti pengakuan, kesaksian, iman-islam sebagai rukun islam
yang pertama. Syahadat (asy-syahadah) berasal dari bahasa Arab masdar dari syahida yang artinya ia telah memberikan persaksian. Arti Harfiah
syahadat adalah memberikan persaksian, memberikan ikrar setia,dan memberikan
pengakuan. Secara terminologi, syahadat diartikan sebagai pernyataan diri
segenap jiwa dan raga atas persaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi
Muhammad adalah utusan Allah (Rasul-Nya). Syahadat terdiri atas dua kalimat yaitu
Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul.
Dua
kalimat syahadat (syahadatain) yaitu :
Asyhadu an-laa ilaaha illallaah.
Wa-asyhadu anna Muhammdar Rasuulullaah
Artinya
: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan Allah”.
Dua
kalimat syahadat di atas mengandung makna sebagai berikut :
a.
Makna syahadat “Asyhadu an-laa ilaaha illallaah”
Artinya
: aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah SWT.
Dalam
syahadat ini ada penolakan sesembahan yang selain Allah dan penetapan bahwa
yang berhak di sembah hanyalah Allah.
Allah
berfirman yang artinya :”maka barangsiapa yang ingkar kepada sesembahan
selain Allah dan beriman kepada Allah, sungguh dia telah berpegang pada tali
yang sangat kuat.” (QS. Al Baqarah ; 256)
Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir dan musyrik terhadap Allah sekalipun yang dia sembah itu seorang nabi atau wali. Sekalipun ia beralasan supaya bisa
mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepadanya. Sebab
orang-orang musyrik yang dulu menyelisihi rasul, mereka tidak menyembah para
nabi dan wali dan orang soleh melainkan dengan memakai alasan ini. Akan tetapi
itu merupakan alasan batil lagi tertolak. Sebab mendekatkan diri kepada Allah
ta’ala dan bertawasul kepada-Nya tidak boleh dengan cara menyelewengkan ibadah
kepada selain Allah. Melainkan hanya dengan menggunakan nama-nama dan
sifat-Nya, dengan perantara amal sholeh yang diperintahkan-Nya seperti sholat,
shodaqah, zikir, puasa jihad, haji, bakti kepada orang tua serta lainnya,
demikian pula dengan perantara doanya seorang mukmin yang masih hidup hadir
dihadapannya ketika mendoakan.
b.
Makna syahadat “Wa-asyhadu anna Muhammdar Rasuulullaah”
Artinya
: aku bersaksi bahwasanya nabi Muhammad utusan Allah. Rasulullah solallahu
alaihi wassalam bersabda :”demi zat yang jiwa muhammad berada di tanganNya!
Tidaklah mendengar kenabianku salah seorang dari umat ini, baik itu yahudi atau
pun nasrani , lalu meninggal sementara ia meninggal sementara ia tidak beriman
dengan apa yang aku bawa, kecuali mereka termasuk penduduk neraka”(HR.Muslim)
Perlu
diingat Nabi Muhammad solallahu ‘Alaihi Wasalam juga hamba Allah SWT, kita
sebagai umatnya tidak boleh menuhankan Rosulullah SAW. Beliau bersabda “sesungguhnya
aku hanyalah hamba, meka sebutlah: hamba Allah dan Rasulnya”
Mengucapkan
syahadatain adalah suatu proses tumbuh dari keimanan (kognitif) yang kemudian
dibuktikan dalam amal ibadah dan muamalah. Sebab itu syahadatain adalah syarat
minimal untuk menjadi seorang muslim dan merupakan rukun islam yang pertama.
Syahadatain selalu dibaca dalam ibadah keagamaan tertentu, misalnya; adzan,
iqamah, dan sholat.
2.
Hal-Hal yang Membatalkan Syahadat
· Syirik
· Menjadikan oang lain atau hal lain
sebagai perantara antara dirinya dan Allah swt.
· Tidak mau mengkafirkan orang-orang
yang jelas kufur
· Berhukum selain hukum Allah swt.
C. SHALAT
1. Pengertian Shalat
Kata
shalat, secara etimologis berarti doa. Adapun shalat menurut istilah adalah
seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat
tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengertian shalat
ini mencakup segala bentuk shalat yag diawali dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam.
Digunakannya
kata shalat untuk ibadah ini, tidak
jauh berbeda dengan pengertian etimologisnya. Sebab, di dalam shalat terkandung
doa-doa berupa permohonan, minta ampun, dan sebagainya.
Adapun
yang menjadi landasan kefarduan shalat, di antaranya surat Al-Baqarah ayat 45
dan ayat 110 : “….dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….”. “Dan memohonlah
pertolongan dengan sabar dan shalat….”.
Shalat
dalam ajaran Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, terlihat dari
pernyataan-pernyataan yang terdapat pada Al-Quran dan Sunnah, antara lain :
1)
Shalat dinilai sebagai tiang agama
(Hadist Nabi).
2)
Shalat merupakan kewajiban yang pertama
di turunkan atau diajarkan kepada Nabi ( dalam peristiwa Isra’ Mi’raj).
3)
Shalat merupakan kewajiban universal,
yang telah diwajibkan Allah kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw.
4)
Shalat merupakan indikasi orang
bertaqwa.
Q.S
Al-Baqarah ayat 3 :
Artinya
: “
yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan
menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugrahkan kepada mereka”.
5)
Shalat merupakan cirri dari orang yang
berbahagia memperoleh kemenangan.
Q.S
Al-Mu’minun (23) : 1-2, menyatakan ;
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman (1)
(yaitu)
orang yang khusyu’ dalam shalatnya”. (2)
6)
Shalat merupakan fungsi untuk menjauhkan
diri dari perbuatan keji (zhalim) dan munkar.
Q.S
Al-Ankabut (29) : 45, Allah berfirman ;
“
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al- kitab (Alquran) dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
2. Shalat Fardhu
Sholat
fardhu adalah sholat yang wajib di kerjakan oleh umat muslim. Sholat ini di
bagi menjadi dua yaitu :
Ø Fardhu
‘Ain
Adalah
kewajiban yang di wajibkan kepada umat muslim langsung berkaitan dengan dirinya
dan tidak boleh di tinggalkan ataupun di wakilkan kepada orang lain.
Contoh
:
Sholat
lima waktu (shubuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’), dan sholat jum’at bagi
pria.
Ø Fardhu
kifayah
Adalah
kewajiban yang di wajibkan kepada umat muslim tidak langsung bekaitan dengan
dirinya. Kewajiban itu menjadi sunah setelah ada orang yang mengerjakanya. Akan
tetapi jika belum ada yang mengerjakan kita wajib untuk melaksanakannya dan
bila tidak di laksanakannya akan menjadi dosa.
Contoh
: Shalat jenazah
Waktu
Pelaksanaan Shalat Fardhu :
1) Shalat shubuh
Shalat
shubuh dilaksanakan mulai ketika fajar telah terbit kedua hingga ketika
matahari terbit.
2) Shalat dhuhur
Shalat
dhuhur dilaksanakan ketika mulai condong matahari dari tengah-tengah langit,
sesudah bayangan yang pendek habis. Dan habisnya bayangan suatu benda menjadi
sama panjangnya dengan benda itu.
3) Shalat ashar
Shalat
Ashar dilaksanakan ketika bayangan suatu benda telah berada lebih panjang dari
panjang benda yang menutupi sinar matahari. Dan waktu berakhirnya shalat ashar adalah
ketika matahari terbenam.
4) Shalat Maghrib
Waktu
pelaksanaan shalat maghrib adalah ketika matahari telah teggelam di ufuk barat.
Dan waktu selesainya shalat maghrib adalah ketika terbenamnya syafaq (mega)
merah
5) Shalat Isya’
Waktu
dimulainya shalat isya’ adalah ketika waktu shalat maghrib berakhir. Dan
habisnya waktu shalat isya’ ini hingga mulai terbitnya fajar.
3. Shalat Sunnah
Shalat
sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim
untuk memperkaya memperdalam amal serta rasa keimanan seseorang. Shalat sunnah
apabila dilaksanakan mendapat pahala, sedangkan jika ditinggalkan tidak
mendapat siksa (dosa).
Macam-macam
Shalat Sunnah :
a. Shalat Rawatib
Shalat
sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu dan dilakukan sendiri
(munfarid) yang terdiri dari :
·
Dua rakaat sebelum shalat shubuh
·
Dua atau empat rakaat sebelum atau
sesudah shalat dhuhur
·
Dua rakaat sebelum shalat ashar
·
Dua rakaat setelah shalat maghrib
·
Dua rakaat sebelum atau sesudah shalat
isya’.
b. Shalat Tengah Malam / shalat
Tahajud
Shalat
sunnah yang dilakukan waktu tengah malam atau akhir sepertiga malam.
c. Shalat Istikharah
Shalat
sunnah istikharah dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dapat dilaksanakan pada
waktu siang atau malam untuk memohon petunjuk atas adanya dua pilihan atau
lebih untuk dipilih salah satu yang terbaik.
d. Shalat Istisqa’
Shalat
istisqa’ ini dilakukan sebanyak 2 rakaat untuk meminta hujan karena kekeringan
sebagai akibat musim kemarau yang panjang dan dilakukan dengan berjamaah di
lapangan yang dilanjutkan dengan khutbah.
e. Shalat ‘Idain
Shalat
‘Idain berarti shalat dua Ied yaitu shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang
dikerjakan sebanyak 2 rakaat dan diikuti dengan khutbah.
f. Shalat Gerhana (Kusuf)
Shalat
sunnah gerhana ada dua macam, yaitu shalat gerhana bulan (kusuf) dan shalat gerhana matahari (kusuf). Shalat sunnah ini dilakukan sebanyak masing-masing dua
rakaat dan dilaksanakan berjama’ah.
g.
Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat
sunnah tahiyyatul masjid dilaksanakan secara sendirian (munfarid) apabila yang bersangkutan memasuki masjid dan dilakukan
sebanyak dua rakaat sebelum duduk.
h.
Shalat Hajat
Shalat
sunnah hajat dilakukan sebanyak dua rakaat untuk memohon sesuatu.
i.
Shalat Dhuha
Shalat
sunnah dhuha dilakukan setelah matahari terbit hingga agak tinggi sedikit
(antara pukul 07.00-11.00).
4. Syarat Wajib Shalat
1)
Islam. Setiap orang yang beragama Islam
diwajibkan untuk shalat tetapi bagi non muslim tidak diwajibkan shalat.
2)
Baligh / mencapai usia dewasa. Bagi
perempuan dikatakan baligh apabila telah keluar darah haid. Dan untuk laki-laki
ketika berusia 15 tahun atau telah keluar sperma (mimpi basah).
3)
Berakal. Bagi yang tidak berakal sehat
tidak diwajibkan untuk shalat.
4)
Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5)
Telah sampai dakwah tentang shalat
kepadanya.
5. Syarat Sah Shalat
1)
Suci dari hadast kecil dan hadast besar.
2)
Suci badan, pakaian dan tempat shalat
dari berbagai najis.
3)
Menutup aurat. Aurat laki-laki yaitu
antara pusar sampai lutut, sedangkan bagi perempuan semua anggota badan kecuali
muka dan telapak tangan.
4)
Menghadap kiblat.
5)
Sudah masuk waktu shalat.
6. Rukun Shalat
1)
Niat.
2)
Takbiratul ikhram, (Allah Akbar) dengan
mengangkat tangan kemudian disunnahkan untuk menbaca do’a iftitah.
3)
Membaca surat Al-Fatihah, kemudian
dianjurkan untuk membaca surat lain.
4)
Ruku’ atau membungkukkan badan lebih
kurang 900
5)
I’tidal.
6)
Sujud
7)
Duduk di antara dua sujud
8)
Membaca doa tahiyat akhir.
9)
Salam
7. Hal – Hal yang Membatalkan Shalat
1)
Makan dan minum dengan sengaja.
2)
Berbicara denga sengaja, bukan untuk
kepentingan pelaksanaan shalat.
3)
Meninggalkan salah satu rukun shalat
atau syarat shalat yang telah disebutkan di atas, apabila hal itu tidak
diganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat
beberapa saat.
4)
Banyak melakukan gerakan, karena hal itu
bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk
dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti
member isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan
dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5)
Tertawa sampai terbahak-bahak. Para
ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu.
Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah
merusak shalat seseorang.
8. Syarat – Syarat seseorang boleh
melakukan Shalat Jamak dan Qashar
1)
Hendaklah musafir perjalanan melebihi 2
marhalah atau 90 m.
2)
Hendaklah melepasi kawasan tempat
tinggal
3)
Tidak niat bermukim melebihi 4 hari
4)
Masih dalam musafir ketika mengerjakan
shalat
5)
Perjalanan tidak bertujuan melakukan
maksiat
a. Shalat Jamak
Shalat
jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Seperti : shalat dhuhur
dilaksanakan pada waktu ashar. Artinya, pada saat masuk waktu dhuhur ia tidak
melakukan shalat dhuhur, akan tetapi dilakukan pada waktu ashar. Maka setelah
masuk waktu ashar orang tersebut melakukan shalat dhuhr lalu melakukan shalat
ashar.
Sholat
– sholat yang bisa di jamak yaitu :
·
Shalat dhuhur dijamak dengan shalat
ashar
·
Shalat maghrib dijamak dengan shalat
isya’
·
Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di
jamak dengan shalat apapun.
Shalat
jamak dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Jamak
Taqdim yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat
pertama. Misalnya : menjamak shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat dhuhur.
Shalatnya masing-masing 4 rakaat.
2.
Jamak
Takhir yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat
yang terakhir. Misalnya : menjamak shalat maghrib dengan shalat isya’ di waktu
shalat isya’.
b. Shalat Qashar
Shalat
qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Seperti shalat dhuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan shalat maghrib dan shubuh
tidak bisa diqashar.
D. PUASA
1. Pengertian Puasa
Menurut
bahasa puasa berasal dari kata “shiyam”
atau “shaum” yang berarti menahan
diri. Secara etimologi puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkannya, seperti; makan, minum, dan bersetubuh dari sejak terbit fajar
sampai terbenam matahari yang dilaksanakan untuk mendapatkan ridha Allah swt.
Menurut
Alquran puasa itu merupakan kewajiban universal. Artinya, puasa juga telah
diwajibkan kepada umat sebelum Nabi Muhammad saw.
2. Macam – Macam Puasa
a. Puasa Wajib
1)
Puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan yang mana
hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat.
Perihal wajibnya umat Muslim untuk berpuasa di bulan ini sendiri, diterangkan
melalui firman Allah SWT yang artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah :
183).
2)
Puasa Nadzar
Puasa
nadzar adalah puasa yang dikerjakan karena nadzar untuk mendekatkan diri kepada
Allah swt. Apabila puasa itu dinadzarkan maka wajib hukumnya.
3)
Puasa Kafarat/Kifarat
Puasa
Kafarat/Kifarat adalah ibadah puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau
denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini dikerjakan karena adanya
perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan
tersebut. Puasa kafarat sendiri dibagi, puasa kafarat karena melanggar sumpah
atas nama Allah, puasa kafarat dalam melakukan ibadah haji, puasa kafarat karena
berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa
sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram.
b. Puasa Sunnah
1)
Puasa Senin-Kamis
Adalah
ibadah puasa yang dilakukan khusus pada hari Senin dan Kamis. Diketahui,
Rasulullah SAW telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di dua hari
ini, sebab Senin adalah hari kelahiran Rasulullah sedangkan hari Kamis adalah
hari pertama kali Al-Quran diturunkan. Dan pada hari Senin serta Kamis juga,
amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketika sedang
diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.
2)
Puasa Syawal
Puasa
enam hari pada bulan Syawal atau setelah selesai bulan Ramadan. Puasa syawal
disebutkan bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau
dilakukan secara tidak berurutan. Soal puasa syawal ini, Rasulullah SAW sendiri
bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa
syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
3)
Puasa Dzulhijjah/Arafah
Puasa
pada hari ke-9 Dzuhijjah, di mana keistimewaan bagi yang menjalankannya ialah,
akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa di tahun yang akan
datang (HR. Muslim). Namun, dengan catatan dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus
untuk dosa-dosa kecil, bukan dosa besar karena dosa-dosa besar hanya bisa
diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.
4)
Puasa Tasu’a
Puasa
sunnah yang dikerjakan setiap pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk
mengiringi puasa yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu di tanggal 10
Muharram, atau biasa disebut puasa Asyura.
5)
Puasa hari Asyura (10 Muharram)
Puasa
sunnah yang dilakukan pada keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a,
atau dengan kata lain puasa Asyura ini adalah ibadah puasa yang dijalankan di
tanggal 10 Muharam.
6)
Puasa Daud
Puasa Daud atau biasa dikenal dengan puasa
selang-seling, satu hari ini berpuasa lalu keesokannya harinya tidak berpuasa.
Sehari puasa, sehari berbuka ( tidak puasa). Mengenai puasa Daud ini, dari
Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah SAW diketahui pernah bersabda; “Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka
sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa
yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih
dari itu, maka Nabi SAW berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu, ”
(HR. Bukhari: 1840)
c. Puasa
Makruh (lebih baik tidak dikerjakan)
1)
Puasa
sunnah dengan susah payah (sakit, sedang perjalanan, dan lain-lain)
2)
Puasa
sunnah pada hari jum’at saja atau sabtu saja (kecuali kalau jum’at sabtu itu bertepatan
dengan hari yang disunnahkan puasa).
d. Puasa
Haram
1)
Puasa
hari raya Idul Fitri.
Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat muslim.
Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari kemenangan
karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan.
2)
Puasa
Hari Raya Idul Adha. Pada
tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua bagi umat
muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan.
3)
Puasa
Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal
11, 12 & 13 Dzulhijjah.
4)
Puasa
setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.
3. Syarat
Wajib Puasa
a. Islam
Disyariatkan
berpuasa kepada mereka yang memeluk agama Islam dan tidak disyariatkan ibadah
ini kepada kaum kafir.
b. Berakal
Ibadah
puasa juga dituntut kepada mereka yang berakal dan yang waras dalam berfikir
sebagai seorang manusia. Taklifan puasa ini tidak jatuh kepada mereka yang
hilang kewarasan akal, gila, tidak sedarkan diri (koma) dan yang setara
dengannya.
c. Baligh
Puasa
diwajibkan ke atas mereka yang telah mencapai usia baligh disisi syarak.
4. Syarat
Sah Puasa
a.
Dalam
keadaan suci dari haid dan nifas.
b.
Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah
hendaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.
c.
Mummayiz
(mampu membedakan yang baik dan yang tidak baik)
5. Rukun
Puasa
a.
Niat
yang dilakukan sebelum melaksanakan puasa. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi
Muhammad saw :
“Barang
siapa tidak berniat berpuasa sebelum fajar, tak ada puasa baginya” (H.R. 5 orang perawi dari Hafsah)
b.
Menahan
diri dari makan, minum dan bersetubuh serta hal-hal lain yang bisa membatalkan
puasa dari mulai waktu fajar hingga terbenamnya matahari atau maghrib.
6. Sunnah
– Sunnah Puasa
a.
Segera
berbuka apabila telah nyata benar waktu terbenam matahari dan mengakhiri
bersaur sebelum terbitnya fajar.
b.
Membaca
doa pada waktu berbuka
c.
Berhati-hati
dalam berkata (menjaga lisan) dan bertaubat supaya tidak terjatuh pada
kemaksiatan.
d.
Menambah
kegiatan beribadah dan memperbanyak membaca, menghayati dan mengamalkan ajaran
Alquran.
e.
Pada
malam hari melaksanakan atau mendirikan shalat tarawih
f.
I’tikaf
di masjid untuk mengharapkan lailatul
qadar.
7. Hal-Hal
yang Membatalkan Puasa
a.
Makan
dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Kalau makan dan minumnya dalam
keadaan lupa maka puasanya tetap sah dengan syarat begitu teringat bahwa dia
sedang puasa dia tidak meneruskan makan atau minum.
b.
Melakukan
hubungan suami istri dengan sengaja.
c.
Muntah-Muntah
dengan sengaja. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh.
d.
Memasukkan
suatu benda ke dalam bagian tubuh yang berlubang secara sengaja seperti hidung,
kedua telingan, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita, lubang pembuangan
atau dubur.
e.
Keluar
darah haid atau nifas bagi perempuan
f.
Hilang
akal karena gila, epilepsi
g.
Murtad
yaitu keluar dari agama islam baik secara ucapan, tindakan maupun batin.
E. ZAKAT
1. Pengertian
Zakat
Menurut bahasa, kata ‘zakat’ berarti tumbuh,
berkembang, subur atau bertambah. Dalam Alquran dan hadis disebutkan , “Allah
memusnahkan riba’ dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah[2]:276); “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah[9]:103);
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmidzi).
Menurut istilah, zakat adalah harta
tertentu yang di keluarkan orang muslim untuk di berikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin, janda yang membutuhkan, mualaf, dll) dengan
niat karena Allah swt.
Hukum
zakat adalah wajib. Zakat adalah
sebuah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim yang memiliki harta tertentu, dan diambil oleh para petugas zakat.
2. Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat
a. Islam :
Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b. Merdeka :
Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan
tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak
ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah
satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini
merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c. Milik Sepenuhnya
: Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama
Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan
orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup Haul
: cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari
menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan masehi.
e.
Cukup
Nisab : Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan
nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan
ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan,
pendapatan dan uang danapensiun.
3. Jenis Zakat
a. Zakat Fitrah
Adalah
zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim
mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan
untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya.
Hukum
zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima
oleh Ibnu Abbas yang artinya: "Rasulullah
SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala
perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan
untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud).
Pelaksanaan
pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya
untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk
setiap orang sebanyak 2,5 kg beras (makanan pokok). Zakat fitrah juga bisa
dikeluarkan dalam bentuk uang. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak
Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri 1 syawal.
b.
Zakat
Mal (zakat harta)
Zakat
yang di keluarkan umat muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak masing-masing jenis
memiliki perhitunganya sendiri.
4. Hak
Penerima Zakat
Orang
yang berhak menerima zakat atau disebut dengan mustahiq zakat. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat
disebut muzakki zakat. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu
sebagai berikut :
a. Fakir
: Golongan orang yang hampir tidak
memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
b. Miskin
: Golongan orang yang memiliki
sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
c. Amil : Orang yang mengumpulkan dan
membagikan zakat.
d. Mu'allaf : Orang yang baru masuk atau baru
memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan baru.
e. Hamba
Sahaya/Riqob :
Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
f. Gharimin
: Orang yang berhutang untuk
memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal,
akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
g. Fii
Sabilillah : Orang
yang berjuang di jalan Allah.
h. Ibnu
Sabil : Orang
yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
5. Hikmah
Pelaksanaan Zakat
a.
Membersihkan
harta dan menyucikan diri. Hal ini dapat kita lihat pada (Q.S.
At-Taubah[9]:103).
b.
Menimbulkan
kasih sayang dan rasa setia kawan terhadap orang yang miskin.
c.
Membuat
kekayaan beredar, tidak berakumulasi pada kelompok tertentu ini artinya
menciptakan kehidupan yang lebih baik.
d.
Memperkecil
jurang pemisah antara si kaya dan si mikin.
e.
Merupakan
sumber dana yang pengaturan tata nilai dan prinsip ekonominya sesuai dengan
ajaran Allah swt. Bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat.
f.
Mendorong
untuk giat mencari nafkah dengan jalan yang halal dan terhormat.
F. HAJI
1. Pengertian
Haji
Menurut bahasa haji adalah pergi ke suatu
tempat untuk mengunjungi. Dalam istilah agama haji berarti pergi ke Baitullah
(Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT. Ibadah haji
merupakan salah satu dari rukun islam, yakni rukun islam yang kelima yang wajib
dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu
dan telah memenuhi syarat.
Menunaikan
ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan seumur
hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya
sunah. Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imron ayat 97 yaitu: Artinya:
“....Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah
adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu
mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka
ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam.” (Q.S.
Ali Imran/3:97).
2.
Syarat Wajib Haji
a. Islam. Ibadah haji hanya wajib
dikerjakan oleh orang yang beragama Islam.
b. Baligh atau dewasa. Anak-anak
dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun sudah mengerjakan haji, maka hajinya
tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.
c. Berakal sehat. Orang sakit atau
lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu
membiayainya.
d. Merdeka (tidak menjadi budak).
e. Ada kendaraan yang dapat mengantar
ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.
f. Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa
dan hartanya terjamin keselamatannya.
g. Memiliki bekal yang cukup. Artinya,
harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan
haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang
ditinggalkannya.
h. Ada mahram (muhrim) bagi wanita, bagi wanita
harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
3.
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan selama
menuanaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yang tertinggal, maka ibadah
hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) serta wajib
mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun
haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut:
a. Ihram,
ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai
pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak
berjahit hanya berlaku bagi laki-laki.
b. Wukuf
di Padang Arafah, Wukuf
adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir
matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan
haji).
c. Thawaf,
thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai
dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf
(berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta
suci dari hadast dan najis. Adapun macam-macam Thawaf :
§ Thawaf
Ifadah, yaitu thawaf
yang dilakukan karena melaksanakan rukun
haji.
§ Thawaf
Qudum, yaitu
thawaf yang dilakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci (Mekkah)
dan melihat Ka’bah.
§ Thawaf
Sunnah, yaitu thawaf
yang dilakukan tidak karena sebab-sebab
tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
§ Thawaf
Nadzar, yaitu thawaf
yang dinadzarkan (dijanjikan)
§ Thawaf
Wada’, yaitu thawaf
yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).
d. Sa’i,
sa’i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan
sa’i harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sa’i dilakukan
sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah thawaf.
e. Tahalul
yang artinya bercukur atau memotong sebagian
rambut kepala. Mencukur
rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
f. Tertib,
Tertib berarti menertipkan
rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram),
wukuf, tawaf, sa’i, dan menggunting rambut.
4.
Wajib Haji
Wajib haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji.
Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang
dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang.
Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang, maka ibadah hajinya
dianggap sah. Adapun wajib haji ada enam yaitu :
a. Ihram (niat berhaji) dari miqat
(batas yang ditentukan).
b. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
c. Melontarkan tiga jamrah, yaitu ula,
wustha, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan
Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wada’nya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang
dalam keadaan berihram
5.
Sunnah Haji
Sunnah
haji adalah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh oaring yang
beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :
a. Mengerjakan haji dengan cara Ifrad
b. Membaca Talbiyah mulai sejak ihram
sampai dengan melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah.
c. Membaca doa setelah membaca doa
talbiyah
d. Thawaf Qudum, yaitu thawaf pada saat
pertama kali sampai di kota Mekkah.
e. Menunaikan shalat sunnah dua rakaat
setelah selesai thawaf qudum.
f. Mencium Hajar Aswad
6.
Larangan – Larangan Ibadah Haji
Dalam
melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila
dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan-larangan yang tidak boleh
dilakukan oleh jama’ah haji adalah sebagai berikut :
a.
Larangan bagi laki-laki
Laki-laki
dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai alas
kaki yang menutupi mata kaki.
b.
Larangan bagi perempuan
Perempuan
dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c.
Larangan bagi laki-laki dan
perempuan
§ Memotong dan mencabut kuku
§ Memotong atau mencabut rambut
kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya
§ Memakai wangi-wangian pada badan,
pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram
§ Memburu dan membunuh binatang yang
ada di tanah suci
§ Mengadakan perkawinan
§ Mencaci maki, mengumpat, bertengkar
mengucapkan kata-kata kotor, dll.
§ Memotong atau menebang pohon atau
mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.
7. Macam-Macam
Ibadah Haji
a.
Haji Ifrad, adalah ibadah haji yang
dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru
melaksanakan umrah, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu
dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan
seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.
b.
Haji Tammatu’, adalah cara
melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji
dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
c.
Haji Qiran, adalah mengerjakan
ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram
dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.
No comments:
Post a Comment