Powered By Blogger

Saturday, January 5, 2019

Arkanul Islam


                                                                 ARKANUL ISLAM


A.  PENGERTIAN ARKANUL ISLAM
Arkanul islam berasal dari kata arkan dan islam. Arkan yaitu rukun berarti hal-hal yang wajib atau harus dilakukan dalam mengerjakan sesuatu yang biasanya dilakukan secara sistematis (berurutan) dan dikerjakan saling terpisah. Pelaksanaan rukun islam merupakan suatu pelaksanaan ibadah yang menghubungkan seorang muslim dengan Allah SWT. Islam berasal dari kata aslama yang berarti menyerah/menyerahkan diri kepada Allah SWT, dan dari kata salima yang berarti selamat. Arkanul Islam itu sendiri terdiri dari lima perkara, yaitu :
·      Mengucap dua kalimat syahadat dan menerima bahwa Allah swt itu tunggal dan Nabi Muhammad saw itu rasul Allah.
·      Menunaikan sholat lima kali dalam sehari.
·      Berpuasa pada bulan Ramadhan.
·      Mengeluarkan zakat
·      Menunaikan haji bagi mereka yang mampu.

B.  SYAHADAT
1.    Pengertian Syahadat
Menurut bahasa, syahadat berarti pengakuan, kesaksian, iman-islam sebagai rukun islam yang pertama. Syahadat (asy-syahadah) berasal dari bahasa Arab masdar dari syahida yang artinya ia telah memberikan persaksian. Arti Harfiah syahadat adalah memberikan persaksian, memberikan ikrar setia,dan memberikan pengakuan. Secara terminologi, syahadat diartikan sebagai pernyataan diri segenap jiwa dan raga atas persaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah (Rasul-Nya).  Syahadat terdiri atas dua kalimat yaitu Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul.
Dua kalimat syahadat (syahadatain) yaitu :
 


Asyhadu an-laa ilaaha illallaah. Wa-asyhadu anna Muhammdar Rasuulullaah
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”.
Dua kalimat syahadat di atas mengandung makna sebagai berikut :
a.    Makna syahadat “Asyhadu an-laa ilaaha illallaah”
Artinya : aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah SWT.
Dalam syahadat ini ada penolakan sesembahan yang selain Allah dan penetapan bahwa yang berhak di sembah hanyalah Allah.
Allah berfirman yang artinya :”maka barangsiapa yang ingkar kepada sesembahan selain Allah dan beriman kepada Allah, sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat.” (QS. Al Baqarah ; 256)
Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir dan musyrik terhadap Allah sekalipun yang dia sembah itu seorang nabi atau wali. Sekalipun ia beralasan supaya bisa mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepadanya. Sebab orang-orang musyrik yang dulu menyelisihi rasul, mereka tidak menyembah para nabi dan wali dan orang soleh melainkan dengan memakai alasan ini. Akan tetapi itu merupakan alasan batil lagi tertolak. Sebab mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepada-Nya tidak boleh dengan cara menyelewengkan ibadah kepada selain Allah. Melainkan hanya dengan menggunakan nama-nama dan sifat-Nya, dengan perantara amal sholeh yang diperintahkan-Nya seperti sholat, shodaqah, zikir, puasa jihad, haji, bakti kepada orang tua serta lainnya, demikian pula dengan perantara doanya seorang mukmin yang masih hidup hadir dihadapannya ketika mendoakan.

b.    Makna syahadat “Wa-asyhadu anna Muhammdar Rasuulullaah”
Artinya : aku bersaksi bahwasanya nabi Muhammad utusan Allah. Rasulullah solallahu alaihi wassalam bersabda :”demi zat yang jiwa muhammad berada di tanganNya! Tidaklah mendengar kenabianku salah seorang dari umat ini, baik itu yahudi atau pun nasrani , lalu meninggal sementara ia meninggal sementara ia tidak beriman dengan apa yang aku bawa, kecuali mereka termasuk penduduk neraka”(HR.Muslim)
Perlu diingat Nabi Muhammad solallahu ‘Alaihi Wasalam juga hamba Allah SWT, kita sebagai umatnya tidak boleh menuhankan Rosulullah SAW. Beliau bersabda “sesungguhnya aku hanyalah hamba, meka sebutlah: hamba Allah dan Rasulnya”
Mengucapkan syahadatain adalah suatu proses tumbuh dari keimanan (kognitif) yang kemudian dibuktikan dalam amal ibadah dan muamalah. Sebab itu syahadatain adalah syarat minimal untuk menjadi seorang muslim dan merupakan rukun islam yang pertama. Syahadatain selalu dibaca dalam ibadah keagamaan tertentu, misalnya; adzan, iqamah, dan sholat.
2.    Hal-Hal yang Membatalkan Syahadat
·      Syirik
·      Menjadikan oang lain atau hal lain sebagai perantara antara dirinya dan Allah swt.
·      Tidak mau mengkafirkan orang-orang yang jelas kufur
·      Berhukum selain hukum Allah swt.

C.  SHALAT
1.    Pengertian Shalat
Kata shalat, secara etimologis berarti doa. Adapun shalat menurut istilah adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengertian shalat ini mencakup segala bentuk shalat yag diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Digunakannya kata shalat untuk ibadah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian etimologisnya. Sebab, di dalam shalat terkandung doa-doa berupa permohonan, minta ampun, dan sebagainya.
Adapun yang menjadi landasan kefarduan shalat, di antaranya surat Al-Baqarah ayat 45 dan ayat 110 : “….dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….”. “Dan memohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat….”.
Shalat dalam ajaran Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, terlihat dari pernyataan-pernyataan yang terdapat pada Al-Quran dan Sunnah, antara lain :
1)   Shalat dinilai sebagai tiang agama (Hadist Nabi).
2)   Shalat merupakan kewajiban yang pertama di turunkan atau diajarkan kepada Nabi ( dalam peristiwa Isra’ Mi’raj).
3)   Shalat merupakan kewajiban universal, yang telah diwajibkan Allah kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw.
4)   Shalat merupakan indikasi orang bertaqwa.
Q.S Al-Baqarah ayat 3 :
Artinya : “ yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugrahkan kepada mereka”.
5)   Shalat merupakan cirri dari orang yang berbahagia memperoleh kemenangan.
Q.S Al-Mu’minun (23) : 1-2, menyatakan ;
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1)
(yaitu) orang yang khusyu’ dalam shalatnya”. (2)
6)   Shalat merupakan fungsi untuk menjauhkan diri dari perbuatan keji (zhalim) dan munkar.
Q.S Al-Ankabut (29) : 45, Allah berfirman ;
“ Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al- kitab (Alquran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
2.    Shalat Fardhu
Sholat fardhu adalah sholat yang wajib di kerjakan oleh umat muslim. Sholat ini di bagi menjadi dua yaitu :
Ø Fardhu ‘Ain
Adalah kewajiban yang di wajibkan kepada umat muslim langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh di tinggalkan ataupun di wakilkan kepada orang lain.
Contoh :
Sholat lima waktu (shubuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’), dan sholat jum’at bagi pria.
Ø Fardhu kifayah
Adalah kewajiban yang di wajibkan kepada umat muslim tidak langsung bekaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunah setelah ada orang yang mengerjakanya. Akan tetapi jika belum ada yang mengerjakan kita wajib untuk melaksanakannya dan bila tidak di laksanakannya akan menjadi dosa.
Contoh : Shalat jenazah
Waktu Pelaksanaan Shalat Fardhu :
1)   Shalat shubuh
Shalat shubuh dilaksanakan mulai ketika fajar telah terbit kedua hingga ketika matahari terbit.
2)   Shalat dhuhur
Shalat dhuhur dilaksanakan ketika mulai condong matahari dari tengah-tengah langit, sesudah bayangan yang pendek habis. Dan habisnya bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda itu.
3)   Shalat ashar
Shalat Ashar dilaksanakan ketika bayangan suatu benda telah berada lebih panjang dari panjang benda yang menutupi sinar matahari. Dan waktu berakhirnya shalat ashar adalah ketika matahari terbenam.


4)   Shalat Maghrib
Waktu pelaksanaan shalat maghrib adalah ketika matahari telah teggelam di ufuk barat. Dan waktu selesainya shalat maghrib adalah ketika terbenamnya syafaq (mega) merah
5)   Shalat Isya’
Waktu dimulainya shalat isya’ adalah ketika waktu shalat maghrib berakhir. Dan habisnya waktu shalat isya’ ini hingga mulai terbitnya fajar.
3.    Shalat Sunnah
Shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim untuk memperkaya memperdalam amal serta rasa keimanan seseorang. Shalat sunnah apabila dilaksanakan mendapat pahala, sedangkan jika ditinggalkan tidak mendapat siksa (dosa).
Macam-macam Shalat Sunnah :
a.    Shalat Rawatib
Shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu dan dilakukan sendiri (munfarid) yang terdiri dari :
·      Dua rakaat sebelum shalat shubuh
·      Dua atau empat rakaat sebelum atau sesudah shalat dhuhur
·      Dua rakaat sebelum shalat ashar
·      Dua rakaat setelah shalat maghrib
·      Dua rakaat sebelum atau sesudah shalat isya’.
b.      Shalat Tengah Malam / shalat Tahajud
Shalat sunnah yang dilakukan waktu tengah malam atau akhir sepertiga malam.
c.    Shalat Istikharah
Shalat sunnah istikharah dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dapat dilaksanakan pada waktu siang atau malam untuk memohon petunjuk atas adanya dua pilihan atau lebih untuk dipilih salah satu yang terbaik.
d.    Shalat Istisqa’
Shalat istisqa’ ini dilakukan sebanyak 2 rakaat untuk meminta hujan karena kekeringan sebagai akibat musim kemarau yang panjang dan dilakukan dengan berjamaah di lapangan yang dilanjutkan dengan khutbah.
e.    Shalat ‘Idain
Shalat ‘Idain berarti shalat dua Ied yaitu shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang dikerjakan sebanyak 2 rakaat dan diikuti dengan khutbah.

f.      Shalat Gerhana (Kusuf)
Shalat sunnah gerhana ada dua macam, yaitu shalat gerhana bulan (kusuf) dan shalat gerhana matahari (kusuf). Shalat sunnah ini dilakukan sebanyak masing-masing dua rakaat dan dilaksanakan berjama’ah.
g.    Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat sunnah tahiyyatul masjid dilaksanakan secara sendirian (munfarid) apabila yang bersangkutan memasuki masjid dan dilakukan sebanyak dua rakaat sebelum duduk.
h.    Shalat Hajat
Shalat sunnah hajat dilakukan sebanyak dua rakaat untuk memohon sesuatu.
i.      Shalat Dhuha
Shalat sunnah dhuha dilakukan setelah matahari terbit hingga agak tinggi sedikit (antara pukul 07.00-11.00).
4.    Syarat Wajib Shalat
1)   Islam. Setiap orang yang beragama Islam diwajibkan untuk shalat tetapi bagi non muslim tidak diwajibkan shalat.
2)   Baligh / mencapai usia dewasa. Bagi perempuan dikatakan baligh apabila telah keluar darah haid. Dan untuk laki-laki ketika berusia 15 tahun atau telah keluar sperma (mimpi basah).
3)   Berakal. Bagi yang tidak berakal sehat tidak diwajibkan untuk shalat.
4)   Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5)   Telah sampai dakwah tentang shalat kepadanya.
5.    Syarat Sah Shalat
1)   Suci dari hadast kecil dan hadast besar.
2)   Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari berbagai najis.
3)   Menutup aurat. Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan bagi perempuan semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
4)   Menghadap kiblat.
5)   Sudah masuk waktu shalat.
6.    Rukun Shalat
1)   Niat.
2)   Takbiratul ikhram, (Allah Akbar) dengan mengangkat tangan kemudian disunnahkan untuk menbaca do’a iftitah.
3)   Membaca surat Al-Fatihah, kemudian dianjurkan untuk membaca surat lain.
4)   Ruku’ atau membungkukkan badan lebih kurang 900
5)   I’tidal.
6)   Sujud
7)   Duduk di antara dua sujud
8)   Membaca doa tahiyat akhir.
9)   Salam
7.    Hal – Hal yang Membatalkan Shalat
1)   Makan dan minum dengan sengaja.
2)   Berbicara denga sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
3)   Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di atas, apabila hal itu tidak diganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat.
4)   Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti member isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5)   Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
8.    Syarat – Syarat seseorang boleh melakukan Shalat Jamak dan Qashar
1)   Hendaklah musafir perjalanan melebihi 2 marhalah atau 90 m.
2)   Hendaklah melepasi kawasan tempat tinggal
3)   Tidak niat bermukim melebihi 4 hari
4)   Masih dalam musafir ketika mengerjakan shalat
5)   Perjalanan tidak bertujuan melakukan maksiat
a.      Shalat Jamak
Shalat jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Seperti : shalat dhuhur dilaksanakan pada waktu ashar. Artinya, pada saat masuk waktu dhuhur ia tidak melakukan shalat dhuhur, akan tetapi dilakukan pada waktu ashar. Maka setelah masuk waktu ashar orang tersebut melakukan shalat dhuhr lalu melakukan shalat ashar.
Sholat – sholat yang bisa di jamak yaitu :
·      Shalat dhuhur dijamak dengan shalat ashar
·      Shalat maghrib dijamak dengan shalat isya’
·      Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di jamak dengan shalat apapun.
Shalat jamak dibedakan menjadi dua yaitu :
1.    Jamak Taqdim yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat pertama. Misalnya : menjamak shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat dhuhur. Shalatnya masing-masing 4 rakaat.
2.    Jamak Takhir yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat yang terakhir. Misalnya : menjamak shalat maghrib dengan shalat isya’ di waktu shalat isya’.
b.      Shalat Qashar
Shalat qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Seperti shalat dhuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan shalat maghrib dan shubuh tidak bisa diqashar.

D.  PUASA
1.    Pengertian Puasa
Menurut bahasa puasa berasal dari kata “shiyam” atau “shaum” yang berarti menahan diri. Secara etimologi puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti; makan, minum, dan bersetubuh dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari yang dilaksanakan untuk mendapatkan ridha Allah swt.
Menurut Alquran puasa itu merupakan kewajiban universal. Artinya, puasa juga telah diwajibkan kepada umat sebelum Nabi Muhammad saw.
2.    Macam – Macam Puasa
a.    Puasa Wajib
1)   Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan yang mana hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat. Perihal wajibnya umat Muslim untuk berpuasa di bulan ini sendiri, diterangkan melalui firman Allah SWT yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).
2)   Puasa Nadzar
Puasa nadzar adalah puasa yang dikerjakan karena nadzar untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Apabila puasa itu dinadzarkan maka wajib hukumnya.
3)   Puasa Kafarat/Kifarat
Puasa Kafarat/Kifarat adalah ibadah puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini dikerjakan karena adanya perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan tersebut. Puasa kafarat sendiri dibagi, puasa kafarat karena melanggar sumpah atas nama Allah, puasa kafarat dalam melakukan ibadah haji, puasa kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram.
b.    Puasa Sunnah
1)   Puasa Senin-Kamis
Adalah ibadah puasa yang dilakukan khusus pada hari Senin dan Kamis. Diketahui, Rasulullah SAW telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di dua hari ini, sebab Senin adalah hari kelahiran Rasulullah sedangkan hari Kamis adalah hari pertama kali Al-Quran diturunkan. Dan pada hari Senin serta Kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketika sedang diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.  
2)   Puasa Syawal
Puasa enam hari pada bulan Syawal atau setelah selesai bulan Ramadan. Puasa syawal disebutkan bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan. Soal puasa syawal ini, Rasulullah SAW sendiri bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
3)   Puasa Dzulhijjah/Arafah
Puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, di mana keistimewaan bagi yang menjalankannya ialah, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Namun, dengan catatan dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, bukan dosa besar karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.
4)   Puasa Tasu’a
Puasa sunnah yang dikerjakan setiap pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk mengiringi puasa yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu di tanggal 10 Muharram, atau biasa disebut puasa Asyura.
5)   Puasa hari Asyura (10 Muharram)
Puasa sunnah yang dilakukan pada keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a, atau dengan kata lain puasa Asyura ini adalah ibadah puasa yang dijalankan di tanggal 10 Muharam.


6)   Puasa Daud
Puasa Daud atau biasa dikenal dengan puasa selang-seling, satu hari ini berpuasa lalu keesokannya harinya tidak berpuasa. Sehari puasa, sehari berbuka ( tidak puasa). Mengenai puasa Daud ini, dari Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah SAW diketahui pernah bersabda; “Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi SAW berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu, ” (HR. Bukhari: 1840)
c.    Puasa Makruh (lebih baik tidak dikerjakan)
1)   Puasa sunnah dengan susah payah (sakit, sedang perjalanan, dan lain-lain)
2)   Puasa sunnah pada hari jum’at saja atau sabtu saja (kecuali kalau jum’at sabtu itu bertepatan dengan hari yang disunnahkan puasa).
d.    Puasa Haram
1)   Puasa hari raya Idul Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat muslim. Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan.
2)   Puasa Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua bagi umat muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan.
3)   Puasa Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah.
4)   Puasa setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.
3.    Syarat Wajib Puasa
a.    Islam
Disyariatkan berpuasa kepada mereka yang memeluk agama Islam dan tidak disyariatkan ibadah ini kepada kaum kafir.
b.    Berakal
Ibadah puasa juga dituntut kepada mereka yang berakal dan yang waras dalam berfikir sebagai seorang manusia. Taklifan puasa ini tidak jatuh kepada mereka yang hilang kewarasan akal, gila, tidak sedarkan diri (koma) dan yang setara dengannya.
c.    Baligh
Puasa diwajibkan ke atas mereka yang telah mencapai usia baligh disisi syarak.



4.    Syarat Sah Puasa
a.    Dalam keadaan suci dari haid dan nifas.
b.    Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah hendaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.
c.    Mummayiz (mampu membedakan yang baik dan yang tidak baik)
5.    Rukun Puasa
a.    Niat yang dilakukan sebelum melaksanakan puasa. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad saw :
“Barang siapa tidak berniat berpuasa sebelum fajar, tak ada puasa baginya” (H.R. 5 orang perawi dari Hafsah)
b.    Menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh serta hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa dari mulai waktu fajar hingga terbenamnya matahari atau maghrib.
6.    Sunnah – Sunnah Puasa
a.    Segera berbuka apabila telah nyata benar waktu terbenam matahari dan mengakhiri bersaur sebelum terbitnya fajar.
b.    Membaca doa pada waktu berbuka
c.    Berhati-hati dalam berkata (menjaga lisan) dan bertaubat supaya tidak terjatuh pada kemaksiatan.
d.   Menambah kegiatan beribadah dan memperbanyak membaca, menghayati dan mengamalkan ajaran Alquran.
e.    Pada malam hari melaksanakan atau mendirikan shalat tarawih
f.     I’tikaf di masjid untuk mengharapkan lailatul qadar.
7.    Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
a.    Makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Kalau makan dan minumnya dalam keadaan lupa maka puasanya tetap sah dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan makan atau minum.
b.    Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja.
c.    Muntah-Muntah dengan sengaja. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh.
d.   Memasukkan suatu benda ke dalam bagian tubuh yang berlubang secara sengaja seperti hidung, kedua telingan, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita, lubang pembuangan atau dubur.
e.    Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
f.     Hilang akal karena gila, epilepsi
g.    Murtad yaitu keluar dari agama islam baik secara ucapan, tindakan maupun batin.
E.  ZAKAT
1.    Pengertian Zakat
Menurut bahasa, kata ‘zakat’ berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Alquran dan hadis disebutkan , “Allah memusnahkan riba’ dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah[2]:276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat  itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah[9]:103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmidzi).
Menurut istilah, zakat adalah harta tertentu yang di keluarkan orang muslim untuk di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin, janda yang membutuhkan, mualaf, dll) dengan niat karena Allah swt.
Hukum zakat adalah wajib. Zakat adalah sebuah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu, dan diambil oleh para petugas zakat.
2.    Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat
a.    Islam : Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b.     Merdeka : Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c.    Milik Sepenuhnya : Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d.    Cukup Haul : cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan masehi.
e.    Cukup Nisab : Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang danapensiun.
              



3.    Jenis Zakat
a.    Zakat Fitrah
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya.
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud).
Pelaksanaan pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg beras (makanan pokok). Zakat fitrah juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri 1 syawal.
b.    Zakat Mal (zakat harta)
Zakat yang di keluarkan umat muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak masing-masing jenis memiliki perhitunganya sendiri.

4.    Hak Penerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan mustahiq zakat. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki zakat. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut :
a.    Fakir : Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
b.    Miskin : Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
c.    Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
d.   Mu'allaf : Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
e.    Hamba Sahaya/Riqob : Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
f.     Gharimin : Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
g.    Fii Sabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
h.    Ibnu Sabil : Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.

5.    Hikmah Pelaksanaan Zakat
a.    Membersihkan harta dan menyucikan diri. Hal ini dapat kita lihat pada (Q.S. At-Taubah[9]:103).
b.    Menimbulkan kasih sayang dan rasa setia kawan terhadap orang yang miskin.
c.    Membuat kekayaan beredar, tidak berakumulasi pada kelompok tertentu ini artinya menciptakan kehidupan yang lebih baik.
d.   Memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si mikin.
e.    Merupakan sumber dana yang pengaturan tata nilai dan prinsip ekonominya sesuai dengan ajaran Allah swt. Bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat.
f.     Mendorong untuk giat mencari nafkah dengan jalan yang halal dan terhormat.

F.   HAJI
1.    Pengertian Haji
               Menurut bahasa haji adalah pergi ke suatu tempat untuk mengunjungi. Dalam istilah agama haji berarti pergi ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT. Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun islam, yakni rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat.
               Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imron ayat 97 yaitu: Artinya: 
....Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97). 
2.    Syarat Wajib Haji
a.    Islam. Ibadah haji hanya wajib dikerjakan oleh orang yang beragama Islam.
b.    Baligh atau dewasa. Anak-anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun sudah mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.
c.    Berakal sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya. 
d.   Merdeka (tidak menjadi budak).
e.    Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah. 
f.     Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya. 
g.      Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya. 
h.    Ada mahram (muhrim) bagi wanita, bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
3.    Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan selama menuanaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yang tertinggal, maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut:
a.    Ihram, ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki. 
b.    Wukuf di Padang Arafah, Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji). 
c.    Thawaf, thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadast dan najis. Adapun macam-macam Thawaf :
§  Thawaf Ifadah, yaitu thawaf yang dilakukan karena melaksanakan rukun haji.
§  Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci (Mekkah) dan melihat Ka’bah.
§  Thawaf Sunnah, yaitu thawaf yang dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah). 
§  Thawaf Nadzar, yaitu thawaf yang dinadzarkan (dijanjikan)
§  Thawaf Wada’, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).
d.   Sa’i, sa’i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sa’i harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah thawaf.   
e.    Tahalul yang artinya bercukur atau memotong sebagian rambut kepala. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 
f.     Tertib, Tertib berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sa’i, dan menggunting rambut.
4.    Wajib Haji
Wajib haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang, maka ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji ada enam yaitu :
a.    Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan).
b.    Mabit (bermalam) di Muzdalifah
c.    Melontarkan tiga jamrah, yaitu ula, wustha, dan aqabah
d.   Mabit di Mina
e.    Tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wada’nya gugur
f.     Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
5.    Sunnah Haji
Sunnah haji adalah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh oaring yang beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :
a.    Mengerjakan haji dengan cara Ifrad
b.    Membaca Talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah.
c.    Membaca doa setelah membaca doa talbiyah
d.   Thawaf Qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali sampai di kota Mekkah.
e.    Menunaikan shalat sunnah dua rakaat setelah selesai thawaf qudum.
f.     Mencium Hajar Aswad
6.    Larangan – Larangan Ibadah Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama’ah haji adalah sebagai berikut :
a.    Larangan bagi laki-laki
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai alas kaki yang menutupi mata kaki.

b.      Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c.       Larangan bagi laki-laki dan perempuan
§  Memotong dan mencabut kuku
§  Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya
§  Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram
§  Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci
§  Mengadakan perkawinan
§  Mencaci maki, mengumpat, bertengkar mengucapkan kata-kata kotor, dll.
§  Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.
7.    Macam-Macam Ibadah Haji 
a.    Haji Ifrad, adalah ibadah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umrah, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.
b.    Haji Tammatu’, adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
c.    Haji Qiran, adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.

No comments:

UAS PENDIDIKAN INFORMATIKA

Kali ini saya akan membuat tutorial mengenai cara membuat raport secara otomatis di excel, baik menggunakan vlookup, hlookup, dan data....