LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Assalamu’alaikum wr.wb para pembaca
setiaku...
Dalam artikel kali ini akan menguraikan tiga sub judul
yakni Pengertian Pancasila, Pengertian Pendidikan Pancasila, dan 4 Landasan
Pendidikan Pancasila. Ketiga bahasan ini dimaksudkan agar para pembaca baik itu
pelajar, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dapat memahami lebih luas
tentang apa yang dimaksudkan dengan pendidikan pancasila.
Sebelum kita bahas landasan dan tujuan
pendidikan pancasila kita bahas terlebih dahulu apa sih Pancasila itu?
PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah FALSAFAH negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 oleh sebab itu warga negara Indonesia harus mempelajari, menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
1. Pengertian Pancasila secara Etimologi
Pancasila berawal dari bahasa Sansakerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansakerta kata "Pancasila" memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
1) Panca artinya lima
2) Syilla artinya batu sendi, alas dan dasar
3) Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik atau senonoh
Oleh karena itu secara etimologi kata "Pancasila" yang dimaksudkan adalah istilah "Panca Syilla" dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau secara harfiah "dasar yang memiliki lima unsur". Adapun istilah "Panca Syilla" dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang
BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal
18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara.
Walaupun
dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan
dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis terutama dalam rangkapembentukan rumusan dasar negara
yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia.
PENGERTIAN PENDIDIKAN PANCASILA
Di
dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum
pengertian pendidikan sebagai berikut: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan pontensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003:
20).
EMPAT LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan
Historis
Suatu
bangsa mamiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila
digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang sejak
lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa
Indonesia yang memiliki wilayah seperti indonesia saat ini adalah kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit. Pada saat ini nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan
kepada Tuhan dan toleransi) sudah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan dan
sila-sila lainnya.
Setelah
melalui proses sejarah yang panjang, nilai-nilai pancasila itu telah melalui
pematangan sebagai tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara RI
menjadikan Pancasila sebagai DASAR NEGARA.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan
pergantian undang-undang dasar : - UUD 1945 diganti oleh konstitusi RIS dirubah
menjadi UUDS kembali lagi ke UUD 1945.
Hal
ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap
paling tinggi kebenarannya. Oleh sebeb itu secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Kultural
Pandangan
hidup bagi suatu bangsa adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan
hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sebagai
bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar
negeri.
Kepribadian
yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya
nilai-nilai yang datang dari luar sehingga dapat memperkokoh nilai-nilai yang
sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri.
Sebaliknya,
apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa bangsa luar, tentu tentu akan mudah terpengaruh dari
nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya, sehingga dapat meghilangkan jati
diri dari bangsa itu sendiri.
Sebagai
hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya
bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup.
Pancasila mengandung NILAI-NILAI YANG TERBUKA masuknya nilai-nilai baru yang
positif, baik yang datang dari dalam negeri sendiri maupun yang dari luar negeri.
Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila
sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Landasan Yuridi
Undang
– undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional sebagai dasar
penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 (2) mengatakan bahwa isi kurikulum
pendidikan wajib memuat :
1) Pendidikan
Pancasila
2) Pendidikan
Agama
3) Pendidikan
Kewarganegaraan
Selanjutnya
berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pancasila
dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah yang WAJIB diberikan dalam
kurikulum setiap program studi / kelompok program studi.
Oleh
karena itu maka keluarlah surat keputusan Dirjen DIKTI NO.38/DIKTI/KEP/2002
tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah Pengembangan kepribadian di
perguruan Tinggi.
4. Landasan Filosofis
Secara
filosofis, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara RI. Sebelum berdirinya
negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha
mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan.
Oleh
karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai
tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan bernegara.
Oleh
karena itu dalam menghadapi tantangan kehidupan, bangsa Indonesia harus tetap
memiliki nilai-nilai, yaitu PANCASILA sebangai sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Jangan LUPA Open Juga
https://benangmerahhati.blogspot.com/2018/11/pengertian-dan-fungsi-bahasa.html
berisi tentang semua materi pelajaran !!!
Wassalamu'alaikum wr.wb
Jangan LUPA Open Juga
https://benangmerahhati.blogspot.com/2018/11/pengertian-dan-fungsi-bahasa.html
berisi tentang semua materi pelajaran !!!
Wassalamu'alaikum wr.wb